Pengertian Asuransi Syariah

 ASURANSI SYARIAH

Oleh: Siti Nafiatul Fauziah

Jadi berdasarkan prinsip ta'min, ta'awun dan tadhamun asuransi menggunakan akad tabarru yaitu hibah dimana para peserta dengan dana yang di hibahkan dimaksudkan menolong peserta lain yang membutuhkan berdasarkan kriteria yang disepakati, disamping itu ada harapan juga ketika kita butuh maka kita juga akan mendapatkan bantuan dr dana tersebut. Jika kita tidak mengklaim dana itu maka perusahaan atau mudhorib, akan memberikan dana yg telah kita bayarkan. Ini tidak ada dalam asuransi konvensional. Dan jika dana itu selama belum ada yg klaim, maka dana itu diinvestasikan pada objek yg halal dan syar'i, dengan menggunakan akad mudharabah musyarakah. Maka dari hasil investasi itu dibagi rata antara para peserta dan perusahaan selaku mudhorib


Asuransi merupakan kajian baru dalam hukum islam . Dalam fiqih klasik tidak ditemukan literatur mengenai asuransi. Pembahasan Asuransi muncul bersama lahirnya gagasan ulama kontemporer. Diantara ulama yg tekun mengakaji perihal asuransi diantaranya adalah, Ibnu aidin (1784-1836), Muhammad najetullah al shidqi, muh. Muslehuddin, fazlur Rahman, mannan, yusuf qardlowi dan moh. Makshum billah. Para ulama modern mengacu dan memegang prinsip dasar ekonomi islam dalam mengakaji asuransi. Prinsip dasar tersebut diantaranya, keadilan, tolong menolong, menghindari kedzaliman, meninggalkan unsur riba, gharar dan risywah. Dan menggunakan prinsip bagi hasil. Dan dalam pelaksanaannya asuransi harus mandiri, profesional dan tidak menyalahi uu dan peraturan syariah, maka dari itu pada setiap asuransi harus ada DPS.

Secara umum dalam asuransi syariah ada dua macam perlindungan takaful yaitu takaful keluarga dan takaful umum. Takaful keluarga meliputi takaful berencana, pembiayaan, pendidikan, dana haji takaful berjangka, tak kecelakaan siswa, tak, diri, tak khoirot keluarga.

Takaful umum diantaranya takaful perlindungan terhadap rumah, bangunan dari bencana atau ancaman lain seperti kebakaran, kendaraan bermotor pengangkutan laut.

Di Indonesia sendiri pertama kali berdiri pada 25 agustus 1994 yaitu asuransi takaful Indonesia. Yg diprakarsai oleh TEPATI tim pembentuk asuransi takaful Indonesia yg di pelopor oleh icmi.

Dasar hukum disamping UU dan peraturan, juga ada fatwa dsn mui no 21/DSN-MUI/X/2001.tentang pedoman umum asuransi syariah.

DSN-MUI nob51/III/2006 ttg akad mudharabah musyarakah dalam asuransi syariah. Dan no 52 ttg akad wakalah bil ujrah. Dan no 53 ttg akad tabarru.

Manfaat asuransi.

1.Rasa aman dan perlindungan

2. Pendistribusian biaya dan manfaat yg lbh adil.

3.berfungsi seb tabungan

4.alat penyebaran resiko. Artinya resiko ditanggung bersama sesama peserta dan sifatnya saling tolong menolong 

5. Membantu kegiatan usaha. 

Resiko asuransi adalah ketidakpastian dan peluang kerugian finansial. Yg meliputi:

1.resiko murni

2. Resiko investasi

3.. Resiko individu


Setidaknya ada beberapa perbedaan asuransi syariah dan konvensional :

Adanya DPS, akad didasarkan pada taawun, investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan akad syariah yg bersih dr unsur maghrib, kepemilikan dana pada asuransi syariah adalah hak peserta, A.S. tidak mengenal dana hangus. Pembayaran klaim diambil dari dana tabarru seluruh peserta, pembagian keuntungan pada As. Dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai akad dan proporsi yg disepakati. Asuransi syariah menggunakan sistem syaring of risk, asuransi syariah menggunakan konsep akuntansi Cash basis yang mengakui apa yg telah ada, dan asuransi syariah dibebani kewajiban zakat dari keuntungan.

Untuk pendapat para ulama terjadi ikhtilaf. Ada yg setuju dan tidak. Yg setuju dgn menggunakan prinsip dasar ekonomi islam dan bebas dari unsur maghrib tadi. Bagi mereka yg tdk setuju mereka beranggapan bhw asuransi adalah produk yg rentan bahkan mengandung unsur maghrib karena sifatnya mengandung atau menjamin urusan yg tdk pasti dan merendahkan iradah ilahi. Dan rentan unsur ribawi.

Penjelasan fatwa akad tabarru dalam asuransi syariah menjelaskan bahwa akad tabarru melekat pada semua produk asuransi. asuransi adalah semua bentuk aakad yang dilakukan antar peserta polis. asuransi syariah yang dimaksud disini adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi. tabarru dalam asuransi dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta bukan untuk tujuan komersil. mekanismenya, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang tertimpa masalah/musibah. peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru dan secara kolektif dan secara kolektif sebagai penanggung. perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad wakalah dari peserta selain pengelola investasi..hasil investasi dana tabarru menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akad tabaarru. dari hasil investasi perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad mudlarabah atau akad mudlarabah musyarakah, atau memperoleh fee (ujrah) berdasarkan akad wakalah bil ujrah.








Comments