Pengertian Asuransi Syariah
ASURANSI SYARIAH Oleh: Siti Nafiatul Fauziah Jadi berdasarkan prinsip ta'min, ta'awun dan tadhamun asuransi menggunakan akad tabarru yaitu hibah dimana para peserta dengan dana yang di hibahkan dimaksudkan menolong peserta lain yang membutuhkan berdasarkan kriteria yang disepakati, disamping itu ada harapan juga ketika kita butuh maka kita juga akan mendapatkan bantuan dr dana tersebut. Jika kita tidak mengklaim dana itu maka perusahaan atau mudhorib, akan memberikan dana yg telah kita bayarkan. Ini tidak ada dalam asuransi konvensional. Dan jika dana itu selama belum ada yg klaim, maka dana itu diinvestasikan pada objek yg halal dan syar'i, dengan menggunakan akad mudharabah musyarakah. Maka dari hasil investasi itu dibagi rata antara para peserta dan perusahaan selaku mudhorib Asuransi merupakan kajian baru dalam hukum islam . Dalam fiqih klasik tidak ditemukan literatur mengenai asuransi. Pembahasan Asuransi muncul bersama lahirnya gagasan ulama kontemporer. Diantara u...